Kemenag merilis surat edaran terbaru terkait panduan tata cara melaksanakan ibadah perayaan Natal 2021 usai aturan PPKM Level 3 dibatalkan. tirto.id - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru). V6Gz.